Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2019.

Kelimanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu Supendi (SP) .

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina G.S. di Jakarta, Senin.

Kelima saksi yang dipanggil KPK adalah Direktur PT Rizki Diva Mulya Agung Teguh Hidayat, Pokja ULP Pemkab Indramayu Anton Sinugroho, Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Nuviantoro Nugroho.

Selanjutnya, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Khafidun dan Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Yudi Suswanto Krisnawan.

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu

Dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni tiga orang sebagai penerima masing-masing Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).

Seorang lagi sebagai pemberi, yakni Carsa AS (CAS) dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa pemberian oleh Carsa kepada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu pada bulan Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit, dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan perincian dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Indramayu nonaktif

"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria lagi.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima: Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019