Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Papua Surya Anta dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, namun kemudian dua pekan karena Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak hadir.

Hakim Tunggal Agus Widodo yang memimpin sidang menunda selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar Senin 25 November 2019.

"Sidang ditunda dua pekan, dilanjutkan tanggal 25 November 2019," kata Agus.

Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Surya Anta sempat meminta pertimbangan hakim agar sidang tidak ditunda dua pekan, tapi satu pekan.

Namun permintaan tersebut tidak kabulkan. Hakim beralasan karena azas kepatutan dalam menghargai proses pemanggilan terhadap penyidik.

Baca juga: Pengacara sebut kondisi Surya Anta masih dalam pemulihan
Baca juga: Aktivis Papua Surya Anta ajukan praperadilan di Pengadilan Jaksel


Surya Anta dan kelima temannya  yakni Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere ditetapkan sebagai tersangka dalam pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.

Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus. Mereka hingga kini ditahan di Rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ditujukan kepada Polda Metro Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Surya Anta menganggap serangkaian proses penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka tidak sah.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019