Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, segera melakukan komunikasi dengan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait palang pintu di sejumlah perlintasan yang belum terpasang dengan memproses izin resmi.

"Pengurusan izin tersebut akan dilakukan sesegera mungkin agar tidak ada lagi kecelakaan di perlintasan kereta tidak berpalang pintu," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan Senin.

Ia menjelaskan, saat berkunjung ke sejumlah desa yang dilintasi rel kereta api, banyak perlintasan yang tidak berpalang pintu, sehingga rentan terjadi kecelakaan saat kereta melintas.

"Pengusulan palang pintu resmi tersebut akan dilakukan secara bertahap, namun yang diutamakan jalur perlintasan yang merupakan jalan kabupaten karena arus lalulintas di jalur tersebut ramai dilalui kendaraan setiap harinya," kata Herman.

Baca juga: Pengendara sepeda motor nyaris tewas tersambar kereta

Pihaknya menargetkan seluruh perlintasan di Cianjur, sudah memiliki palang pintu, termasuk perlintasan di jalan desa sekalipun agar pengendara yang melintas terhindar dari bahaya tertabrak kereta api.

Manager Humas Daop II Bandung, Noxy Citrea, mengatakan tercatat 62 perlintasan tidak resmi di sepanjang jalur kereta api Sukabumi-Cianjur-Ciranjang karena pemasangan palang pintu hanya dilakukan di perlintasan resmi.

Baca juga: Di jalur Sukabumi-Cianjur-Ciranjang ada 62 perlintasan KA tidak resmi

Hal tersebut ungkap dia, berdasarkan PP 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang berhak memberikan izin pembangunan perlintasan sebidang adalah pemilik prasarana perkeretaapian.

"Dalam hal ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Sedangkan Berdasarkan pasal 94 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup pemerintah atau pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Gubernur Lampung sosialisasi keselamatan di perlintasan KA

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019