Jakarta (ANTARA news) - DPR mengusulkan pemungutan restribusi daerah untuk menara (tower) dan stasiun penerima sinyal telekomunikasi BTS telekomunikasi untuk menambah anggaran daerah, juga sebagai dana asuransi jika terjadi kecelakaan sebagai dampak berdirinya tower tersebut. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Aziz di Jakarta, akhir pekan ini mengatakan usul pengenaan restribusi untuk pembangunan dan keberadaan tower telekomunikasi dikemukakan oleh beberapa fraksi termasuk Partai Golkar. "Kita cenderung melihat bahwa yang akan dikenakan bukan pajak tapi restribusi. Banyak pemerintah daerah (pemda) yang mengeluh dengan banyaknya tower yang dibangun tanpa restribusi. Kita setuju ada restribusinya," kata Harry. Selain itu, tambahnya, retribusi tersebut juga dimaksudkan untuk menambah ikatan kerja sama antara pemda dengan provider telepon. Mengenai besaran restribusi yang akan dikenakan, Harry mengatakan, akan diserahkan sepenuhnya ke daerah, akan tetapi tidak boleh lebih besar dari pungutan jasa umum. "Prinsipnya mengacu pada biaya itu digunakan atau yang akan diganti dan nilai pakainya, apakah untuk pengantian lingkungan yang rusak atau asuransi," kata Harry. Nantinya, pemda harus melakukan pembicaraan dengan operator mengenai besaran restribusi yang akan di kenakan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008