Jakarta (ANTARA) - Komisi pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo terkait biaya pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bandar Lampung tahun 2018 yang diikuti oleh eks Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).

Mustafa sendiri merupakan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait biaya pencalonan tersangka sebagai calon gubernur Bandar Lampung di Pilkada 2018 dari Partai Hanura," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sri Widodo hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 untuk tersangka Mustafa.

Mengenakan kemeja batik lengan pendek warna cokelat, Widodo selesai menjalani pemeriksaan KPK pada pukul 11.50 WIB. Saat ditanya oleh wartawan terkait pemeriksaan tersebut, Widodo enggan memberikan komentar.

"Tanya yang di dalam (penyidik KPK) saja lah," kata Widodo sambil berlalu meninggalkan Gedung KPK.

Baca juga: Pengusaha penyuap Bupati Lampung Tengah divonis 1 tahun penjara

Baca juga: 2 pengusaha dituntut 2,5 tahun penjara karena suap Bupati Lamteng

Baca juga: Empat anggota DPRD Lampung Tengah didakwa terima suap Rp9,695 miliar


Sebelumnya, pada tanggal 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada APBD TA 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016 s.d. 2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2018.

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019