Karimun, Kepri (ANTARA News) - Ribuan pohon kayu teki di kawasan hutan lindung Gunung Jantan dan Gunung Betina, di Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri dijarah oleh masyarakat, dan sebagian kayu hasil penebangan ilegal itu dijual ke proyek milik pemerintah dan sebagian lainnya dijadikan kayu olahan. "Kami minta polisi segera mengambil tindakan tegas, terhadap para pelaku penebangan ilegal serta perusahaan yang menampung kayu ilegal itu sesuai dengan hukum yang berlaku. apalagi pembalakan liar termasuk salah satu program prioritas pemberantasan oleh Kapolri(Jenderal Sutanto, red) ," anggota Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Meral, Minggu. Jamaluddin sempat heran, ketika mengetahui kayu dari hutan lindung dijarah sudah sejak lama. "Saya sampai tidak habis pikir kemana dan apa kerja dari instansi terkait, sehingga masyarakat bisa dengan leluasa bisa menjarah ribuan kayu di dalam hutan lindung itu," ujarnya. Ditambah lagi ada perusahaan, pelaksana proyek pemerintah yang mengunakan kayu tersebut. Oleh sebab itu , dia meminta polisi tidak pandang bulu dalam pengusutan kasus pembalakan liar di wilayah hutan lindung Gunung Jantan dan Gunung Betina. Kedua wilayah tersebut telah ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan No 690/KPTS/UM/II/1978 tanggal 13 November 1978 bahwa hutan lindung di Pulau Karimun Besar seluas 1.750 hektar. Didalam hutan itu seluruh kegiatan dilarang terutama penambangan, penebangan, berburu, penjarahan tumbuhan dan satwa liar atau seluruh kegiatan yang dapat mengubah fungsi konservasi hutan lindung. Barang siapa yang melakukan dengan sengaja dapat dikenai sanksi Pasal 50 ayat 1 dan 3 huruf a, b, c, d, g, i, j, k, l UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar. Sementara itu, sumber yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan penebangan telah berlangsung sejak lama, dan kayu hasil tebangan itu kemudian diangkut dengan truk ke sejumlah proyek dan sebagian lagi ada yang dijadikan kayu olahan. Sedangkan lokasi penebangan tidak jauh dari tower milik Telkom di perbatasan Gunung Jantan dan Gunung Betina. Salah satu kontraktor yang diduga ikut memanfaatkan kayu ilegal itu adalah PT Perintis Deni Utama, kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Pulau Karimun yang didanai APBN. Menurut keterangan pekerja dari perusahaan, kayu itu digunakan untuk pengikat batu miring, kayu tersebut sengaja dipotong-potong dengan ukuran tiga sampai lima meter. Mereka mengaku tidak tahu asal kayu tersebut. Hal senada jug diungkapkan Kepala Pelaksana Proyek, Acuan. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa kayu yang digunakan berasal dari hutan lindung. "Kami tidak tahu karena kami hanya membeli dari masyarakat, kebutuhan kayu untuk proyek kami mencapai 600 batang, sekitar 400 diantaranya sudah kami peroleh, kami masih butuh sekitar 200 batang lagi," ucapnya. Kepala Desa Pongkar Zulkarnain mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penebangan itu, namun di berjanji segera akan menindaklanjuti informasi tersebut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008