titik pendorong pertumbuhan memang akan dioptimalkan oleh pemerintah pada sektor UMKM karena sektor ini juga yang memang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan akan mengelompokkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam koperasi dan badan hukum lain untuk mempermudah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Konferensi Pers penurunan bunga KUR dan penambahan target atau alokasi KUR di Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, meyakini keputusan pemerintah untuk menurunkan suku bunga menjadi 6 persen per tahun dari semula 7 persen akan mendorong pertumbuhan sektor koperasi dan UMKM.

“Saya kira kebijakan KUR ini diharapkan memang akan memberikan dampak pertumbuhan UMKM karena memang di tengah ekonomi global yang sedang lesu sekarang,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Menurut Teten, titik pendorong pertumbuhan memang akan dioptimalkan oleh pemerintah pada sektor UMKM karena sektor ini juga yang memang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Baca juga: Teten: Pemberdayaan koperasi dan UMKM akan terintegrasi di Omnibus Law

Selain itu, model KUR kelompok kata Teten akan memudahkan kerja birokrasi terutama di Kementerian Koperasi dan UKM untuk mulai lembagakan usaha mikro yang banyak sekitar 60 juta lebih yang tidak mungkin bisa diurus satu-satu.

“Jadi ini akan terjadi pengelompokan-pengelompokan apakah dalam bentuk koperasi atau badan hukum lain tapi kita sarankan dalam bentuk koperasi sehingga memudahkan kami untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan juga tadi dalam akselerasi penyaluran KUR,” katanya.

Pihaknya juga akan menyusun bisnis model pengembangan UMKM sehingga penyaluran KUR bisa optimal.

Pemerintah kembali memangkas tingkat suku bunga KUR dari 7 persen menjadi 6 persen pertahun. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024.

Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipat gandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia, mengingat begitu penting dan strategisnya peran UMKM bagi perekonomian Indonesia.

Baca juga: Pemerintah resmi turunkan suku bunga KUR jadi 6 persen

Data BPS 2017 menunjukkan total unit usaha UMKM mencapai 99,9 persen dari total unit usaha. Selain itu, penyerapan tenaga kerjanya sebesar 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jika ditinjau dari kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pun, UMKM menyumbang hingga sebesar 60,34 persen.

Sejak 2015 Pemerintah memang mengubah beberapa kebijakan KUR secara signifikan dengan hasil yang positif. Perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 sebesar Rp449,6 triliun dengan outstanding sejumlah Rp158,1 triliun.

Rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) terjaga di kisaran 1,23 persen. Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitur dengan 12 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang.

Per 30 September 2019, penyaluran KUR sudah mencapai Rp115,9 triliun atau 82,79 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp140 triliun, dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta. Penyaluran KUR sektor produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4 persen dari target minimal 60 persen.

Selain Menkop dan UKM Teten Masduki, turut hadir dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut adalah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir.
Baca juga: Presiden sebut pemberdayaan UMKM masih monoton

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019