Jakarta (ANTARA) - Ratusan hektare aset berupa tanah milik Pemprov DKI diduga disalahgunakan oleh oknum anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Hal itu diungkap oleh Ketua Korpri DKI Jakarta Djoko Ramadhan saat mengikuti rapat pimpinan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa.

"Saya mencoba mengindentifikasi lagi aset-aset yang ada dan aset-aset kita ternyata di luar Jakarta semua dan jumlah asetnya bukan main," kata mantan Wali Kota Jakarta Barat itu.

Djoko memaparkan, aset tanah DKI Jakarta didominasi berada di luar Jakarta seperti di Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Karang Tengah, Kota Tangerang dan Soka, Kabupaten Tangerang.

Seperti di Parung Panjang, DKI memiliki aset tanah seluas 20 hektare. Kemudian di Karang Tengah, ada 8 hektare tanah milik Pemprov DKI Jakarta.

Terlebih tanah di Soka, Kabupaten Tangerang, Banten, mencapai 240 hektare.

Baca juga: 118 bidang tanah masih tertunggak, normalisasi Ciliwung terancam stop
Baca juga: Pemprov DKI gandeng BPN legalisasikan aset tanah masyarakat


Sayangnya, kata dia,  aset itu sudah banyak yang tidak memiliki nilai dan tinggal sertifikat kosong karena banyak digadaikan dan dijual oleh oknum.

"Ada yang sudah dijual, ada yang sudah digadaikan misal yang di Parung Panjang sudah dijual oknum Yayasan Korpri terdahulu sekira tahun 2014 lalu," kata Djoko.

Menurut Djoko, ada pula aset Pemprov DKI yang kini sudah berubah menjadi apartemen yang memiliki 1.500 unit.

Saat ini, Djoko mengatakan, Korpri sudah menggulirkan sengketa tersebut ke ranah hukum. Ia bahkan menggugat dengan tindak pidana pencucian uang atas aset-aset DKI yang hilang.

"Seharusnya, aset-aset tanah tersebut untuk kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara). Misalnya saja untuk membangun pemukiman untuk ASN DKI Jakarta," ujar dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019