Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penjualan kendaraan bermotor jenis truk.

Terungkapnya kasus itu, kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Selasa,
berawal dari informasi maraknya jual-beli kendaraan bermotor jenis truk dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah di kawasan Jakarta Pusat.

Tim Subdit Ranmor Polda kemudian melakukan penyamaran dan membeli salah satu truk bodong yang dijual di lokasi yang bersangkutan.

"Setelah berhasil, truk ini ternyata hasil kejahatan yang dilakukan oleh pemetiknya atas nama SR di daerah Ciracas, Jakarta Timur," katanya.

Gede mengatakan pencurian truk itu terjadi pada Minggu (3/11) di wilayah Ciracas. Saat itu tersangka SR menemukan sebuah kunci truk dan dia langsung mencoba kunci itu di beberapa truk yang terparkir di sana.

Ternyata kunci itu cocok dengan salah satu truk yang terparkir di sana. Setelah itu SR langsung membawa kabur truk itu ke Sukabumi.

"Truk itu sempat dibawa ke Sukabumi dan dijual kepada seseorang dan sudah kita amankan juga, yaitu tersangka D. Dijual seharga Rp23 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah STNK maupun BPKB," tutur Gede.

Baca juga: Polisi tangkap sindikat pencuri truk
Baca juga: Polisi ringkus pencuri truk sampah


Tersangka D kemudian berusaha menjual truk itu di Sukabumi. Namun dia kesulitan menjualnnya sehingga meminta bantuan tersangka AU dan AK untuk mencari pembeli truk itu.

AU dan AK kemudian menemukan calon pembeli di Jakarta yang berniat membeli truk bodong itu dengan harga yang disepakati seharga Rp25 juta tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Pembeli yang berinisial AH itu kemudian menyewa taksi bersama untuk berangkat ke Sukabumi untuk mengambil truk itu.

"Pada saat terjadi transaksi jual-beli, tersangka AH ini langsung kita tangkap," kata Gede.

Total ada lima tersangka yang diamankan petugas yakni AH, SR, D, AU dan AH. Para tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kehidupannya sehari-hari.

Saat diperiksa SR mengaku baru pertama kali mencuri truk, namun dia juga mengaku jika pernah mengambil mobil operasional milik media massa dan sudah dijualnya.

"Sebelum mencuri truk, SR pernah melakukan pencurian mobil APV, itu mobil operasional milik RCTI beberapa tahun lalu. TKP-nya di kantor RCTI Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Gede.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Asal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Polrestabes Surabaya memburu komplotan pencuri truk

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019