Kotabaru (ANTARA) - Seorang narapidana menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Napi berinisial HHS ini merupakan satu dari 16 orang tersangka yang terjaring Operasi Antik Intan 2019 yang dilaksanakan Kepolisian Resort Kotabaru. "Ada orang lain yang kita tangkap, kemudian mengarah ke dia," ujar Kasatres Narkoba Polres Kotabaru Margono, Selasa.

Menurutnya, yang bersangkutan sudah hampir setahun mendekam di Lapas Kotabaru karena kasus narkoba.

Baca juga: BNN: Bisnis sabu di Bekasi dikendalikan jaringan napi Jawa

Baca juga: Kepala rutan Purworejo terima lebih Rp300 juta dari napi narkoba

Baca juga: BNN Jateng tangkap napi pengendali bisnis sabu-sabu


Namun, berada di balik jeruji besi rupanya tidak menghalanginya untuk tetap menjalankan bisnis haram tersebut.

HHS yang disebutnya sebagai bandar kecil itu selama ini melakukan transaksi melalui telepon.

Da menyuruh orang lain untuk mengantarkan narkoba yang dipesan tersebut kepada pembeli. "Jadi dia sebagai pengendali, ada istilah 'kuda' yang mengantar, lalu pembeli mengambil di lokasi tertentu," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang saat ini sedang menjalani masa hukuman akan kembali diproses hukum.*

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019