Banda Aceh (ANTARA News) - Mundurnya DR Bukhari Daud dari jabatan Bupati Kabupaten Aceh Besar itu dinilai merupakan kasus pertama di Indonesia yang menarik perhatian semua pihak, kata Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, HT Saifunsyah. "Karena itu, DPRK akan menggelar sidang pada Kamis (11/9) untuk mendengarkan keterangan Bukhari Daud terkait penyebab mundurnya dia dari jabatan bupati," katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa. Ia mengatakan berbagai kalangan, termasuk legislatif hingga kini tidak mengetahui apa alasan mundurnya bupati tersebut. Bupati Bukhari Daud, melalui sepucuk surat bertuliskan tangan dan bermaterai menyatakan mengundurkan diri dari jabatan pada 5 September 2008. Surat pengunduran diri di atas secarik kertas folio itu diserahkan Bukhari kepada Sekretaris Kabupaten Aceh Besar, M Dahlan. "Kami berharap Bukhari Daud bisa memenuhi undangan kami. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya penyebab mundurnya bupati yang terpilih dari sebuah proses pemilihan langsung oleh rakyat," tambahnya. DPRK Aceh Besar juga telah menggelar rapat Panitia musyawarah (Panmus) terkait dengan rencana pemanggilan Bukhari Daud. Menurut dia, secara hukum maka Bukhari Daud masih menjabat bupati Aceh Besar yang berpasangan dengan Anwar Muhammad (Wakil bupati sekarang). "Faktanya memang ia sudah mundur, tetapi secara hukum masih menjabat," tambahnya. Kendati demikian, T Saifunsyah menjelaskan bahwa masalah tersebut sebenarnya telah diatur undang undang, misalnya jika ada kepala daerah ingin mengundurkan diri maka harus mengirim surat resmi kepada dewan. "Setelah surat pengunduran diri ke Mandagri maka dewan akan memutuskan menerima atau tidak pengunduran diri tersebut dalam suatu rapat pleno. Jika Bukhari tetap memilih mundur maka DPRK menggelar sidang khusus untuk itu," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008