Ambon (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku baru menetapkan satu orang luar BNI sebagai tersangka skandal pembobolan dana nasabah bank tersebut sebesar Rp58,9 miliar.

Tersangka SP alias Soraya adalah satu di antara enam orang yang diduga terlibat skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Kantor Cabang Utama Ambon.

"Calon tersangka lain, masih didalami oleh penyidik. Apabila sudah cukup alat bukti yang kuat, dijadikan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Rabu.

Mohamad Roem Ohoirat meminta rekan-rekan pers maupun publik di daerah ini tetap bersabar sebab masih dalam penyidikan.

Untuk perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pembobolan dana di BNI 46 Kantor Cabang Utama Ambon, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 33 orang. Mereka adalah nasabah BNI yang menjadi korban tersangka FY alias Faradiba.

Baca juga: BNI : Pembobolan dana di Ambon dilakukan sindikat kejahatan investasi

Penyidik juga saat ini sedang melakukan pelacakan terhadap harta benda atau aset Faradiba yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan masih disembunyikan.

"Tim pengejar aset juga berhasil melacak dan menemukan aset tersangka Farradhiba Jusuf lainnya berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun pembuatan 2019 berpelat putih DE 537 XX sesuai dengan dokumen yang didapat," kata Kabid Humas.

Mobil tersebut dibeli pada bulan Mei 2019 dari salah satu dealer Toyota di Jakarta.

Adapun barang bukti mobil tersebut sempat disembunyikan oleh tersangka dengan mengirimkan mobil baru ini ke temannya, Surabaya, melalui ekspedisi PT SPIL Ambon.

Namun, atas kesigapan tim, mobil tersebut ditemukan dan diamankan di Depo 6 Teluk Bayur-Tanjung Perak Surabaya dalam penyimpanan peti kemas PT SPIL.

Saat ini tim sedang melakukan pengiriman kembali barang bukti mobil tersebut dari Surabaya menuju Ambon secepatnya, atau direncanakan tiba akhir pekan ini.

Baca juga: BI nyatakan kepercayaan nasabah perbankan di Ambon masih terjaga

"Tim penyidik bekerja siang malam untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya, dan akan diungkap ke publik," tegas Kabid Humas.

Polisi juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui aset-aset milik tersangka FY agar melaporkannya ke satuan kepolisian terdekat.

Bagi nasabah yang merasa dirugikan oleh FY, pihaknya meminta mereka segera melaporkan ke kepolisian.

"Apabila ingin bertransaksi perbankan, langsung datang ke bank dan melakukan transaksi secara resmi. Jangan percaya bujuk rayu dari siapa pun, apalagi dengan iming-iming cashback ataupun janji akan mendapatkan bunga bank yang tidak biasa," ujarnya.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019