...tujuh di antaranya berada di Jawa Tengah dan paling banyak di Jawa Barat karena mencapai 34 BPR
Purwokerto (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2005 telah melikudiasi sebanyak tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah, kata Kepala Divisi Kesekretariatan LPS Nur Budiantoro.

"Sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga bulan September 2019 LPS telah melikuidasi 101 bank di berbagai wilayah Indonesia yang terdiri atas satu bank umum dan 100 BPR. Dari 100 BPR itu, tujuh di antaranya berada di Jawa Tengah dan paling banyak di Jawa Barat karena mencapai 34 BPR," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
 
Terkait dengan nasib simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, dia mengatakan LPS menjamin hingga Rp2 miliar rupiah per nasabah per bank.

"Akan tetapi simpanan yang dijamin LPS harus memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Ketentuan tingkat bunga ini tidak berlaku untuk untuk bank syariah," katanya.

Ia mengatakan tingkat bunga simpanan yang dijamin LPS periode 26 September 2019 hingga 24 Januari 2020, yakni sebesar 6,5 persen untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum, dua persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum, dan sembilan persen untuk simpanan dalam bentuk mata uang rupiah di BPR.

"Untuk simpanan nasabah yang memiliki kredit macet diberikan waktu 30 hari untuk melunasi kredit tersebut," katanya.

Lebih lanjut mengenai penanganan klaim sejak tahun 2005 hingga bulan September 2019, Budi mengatakan dari 101 bank yang dilikuidasi oleh LPS, total simpanan nasabah mencapai Rp1,911 triliun dari 254.824 rekening.

Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat sebanyak Rp1,549 triliun (81 persen) dalam 237.788 rekening (93 persen) yang layak bayar dan Rp362,540 miliar (19 persen) dalam 17.033 rekening (7 persen) yang tidak layak bayar.

Menurut dia, simpanan yang tidak layak bayar itu disebabkan bunga simpanan melebihi suku bunga yang ditetapkan LPS dengan jumlah 2.628 rekening atau senilai Rp280,269 miliar (77,33 persen).

Selain itu, tidak ada aliran dana masuk sebanyak 2.079 rekening atau senilai Rp35,021 miliar (9,7 persen) dan penyebab bank tidak sehat sebanyak 12.326 rekening atau senilai Rp47,250 miliar (13 persen).

Baca juga: LPS imbau masyarakat tidak tergiur suku bunga bank yang tinggi

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019