Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan 'kartu sakti' bagi para pemilik kendaraan dan jika masa berlakunya habis wajib diperpanjang.

Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan rutin menyiapkan layanan agar masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM itu.

Berikut adalah layanan SIM Keliling yang disediakan Dirlantas Polda Metro Jaya di lima lokasi di DKI Jakarta sebagai berikut:

Layanan SIM Keliling di Jakarta Pusat kembali berada di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan Untuk Jakarta Utara, di Pos polisi BPL Pluit Jembatan 3.

Untuk wilayah Jakarta Selatan seperti biasa layanan dapat ditemukan di depan Kampus Trilogi Kalibata dan untuk wilayah Jakarta Barat berada di LTC Glodok.

Terakhir, bagi warga di wilayah Jakarta Timur di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Selain dapat melakukan perpanjangan SIM, warga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di beberapa lokasi SIM Keliling itu.

Seperti di Lapangan Banteng dan LTC Glodok yang menyediakan dua layanan lengkap untuk SIM Keliling dan Samsat Keliling.

Layanan SIM Keliling ini mulai tersedia bagi masyarakat Jakarta pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada cuitan twitter @TMCPoldaMetro.
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019