Jakarta, 10/9 (ANTARA) - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung mulai tanggal 4 September 2008 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Dalam Kaitannya Dengan Pinjaman Daerah Dari Pemerintah Pusat. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa pinjaman yang dapat dikenakan pemotongan DAU dan/atau DBH adalah pinjaman yang dalam naskah perjanjian Pinjaman telah mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH atau Pinjaman yang dalam naskah perubahan perjanjian Pinjaman mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH. Ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa terhadap Pemda yang memiliki tunggakan pinjaman dapat dikenakan pemotongan DAU dan/atau DBH. Pemotongan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran tunggakan yaitu jumlah kewajiban yang terdiri dari kewajiban pokok, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemda dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai dengan ketentuan naskah perjanjian Pinjaman. Pemotongan dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan adanya dokumen sebagai berikut: (a) surat pernyataan Pemda bersedia dipotong DAU dan/atau DBH secara langsung; (b) surat kuasa Pemda kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH; dan (c) surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai kesediaan dipotong DAU dan/atau DBH secara langsung. Besaran pemotongan tidak melebihi besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun yang dihitung dengan mempertimbangkan Kapasitas Fiskal Daerah bersangkutan. Besaran maksimum pemotongan per tahun untuk daerah yang Indeks Kapasitas Fiskalnya tinggi, sedang, serta rendah secara berturut-turut adalah 20% (dua puluh persen), 15% (lima belas persen), 10% (sepuluh persen) dari jumlah DAU dan/atau DBH yang dialokasikan untuk Pemda bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan. Dalam hal besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun lebih kecil dari tunggakan maka pemotongan akan dilakukan secara bertahap untuk beberapa tahun sampai dengan seluruh pembayaran Tunggakan selesai dibayarkan. Sementara itu, dalam hal pemotongan dilakukan lebih dari satu tahun maka besaran maksimum pemotongan per tahun akan dihitung kembali dengan menggunakan data kapasitas fiskal dan jumlah DAU dan DBH yang akan dialokasikan untuk Pemda bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008