Calon investor harus memenuhi persyaratan dan persetujuan dari Pemegang Saham Bank
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan calon investor strategis PT Bank Muamalat perlu menunjukkan keseriusan dengan menaruh dana di rekening penampung (escrow account) atau rekening pihak ketiga, guna memastikan masing-masing pihak melaksanakan kewajibannya.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo di Jakarta, Kamis, mengatakan calon investor yang berminat terhadap bank syariah tertua di Indonesia itu untuk dapat segera menghubungi pemilik Muamalat, dan juga melapor ke regulator.

"Calon investor harus memenuhi persyaratan dan persetujuan dari Pemegang Saham Bank, menunjukkan keseriusan dengan menempatkan dana escrow account, dan menjamin sustainable (keberlanjutan) bisnis bank," ujar dia.

Pernyataan Slamet tersebut terkait kabar yang beredar bahwa sejumlah konsorsium sedang berminat untuk memperkuat permodalan Bank Muamalat. OJK, kata Slamet, memberikan kesempatan kepada siapapun untuk menunjukkan keseriusannya dalam meminang Muamalat.

"OJK mendorong dan akan terus mengawasi proses penguatan permodalan dan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Bank Muamalat dengan benar dan berkelanjutan," ujar dia.

Pengawas industri jasa keuangan itu juga meminta manajemen Bank Muamalat untuk terus menerapkan langkah perbaikan dan tata kelola perusahaan yang memadai.

Muamalat, bank syariah tertua di Indonesia ini, memang sedang berburu tambahan modal untuk menyehatkan bisnisnya. Muamalat, baru saja mengumumkan rencana Penawaran Umum Terbatas IV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Dalam Keterbukaan Informasi di situs resmi Muamalat, Bank Muamalat berencana menerbitkan 32,96 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100.

Baca juga: Incar investor asing, Bank Muamalat gandeng BKPM
Baca juga: OJK syaratkan investor baru harus beri manfaat bagi Bank Muamalat


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019