Jakarta (ANTARA) -
Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menyebutkan pengendara mobil yang menabrak sejumlah pengguna skuter listrik dapat dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
 
"Ada sejumlah pasal dalam undang-undang yang bisa menjerat pelaku yang menabrak konsumen Grabwheels hingga tewas," katanya di Jakarta, Kamis.
 
Pasal yang dimaksud di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP yang menyebabkan seseorang terluka.
 
"Pasal 359 KUHP menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun," kata Tigor.

Baca juga: Pengamat: Perusahaan skuter listrik harus turut bertanggung jawab
Baca juga: GrabWheels sebaiknya beroperasi di kawasan tertutup
Baca juga: BPTJ sarankan GrabWheels beroperasi di trotoar
 
Pengamat dari Forum Warga Jakarta (Fakta) itu menyebutkan bahwa kecelakaan skuter elektrik yang melukai Bagus (18) juga berkaitan dengan Pasal 360 ayat 1 dan 2 dengan akibat yang berbeda.
 
"Ayat satu mengenai akibat luka berat, sedangkan ayat dua akibatnya adalah luka sedemikian rupa," ujarnya.
 
Pasal 360 KUHP, kata Tigor, mengatur hukuman bagi orang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain luka berat.
 
Pelakunya akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
 
Tigor menambahkan ayat dua pada Pasal 360 KUHP menyatakan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan.
 
"Pihak operator skuternya si Grabwheels juga bisa dikenai pasal ini. Operator skuter bisa dianggap lalai dalam menyewakan tanpa memberi helm, lampu skuter dan mengoperasikan di jalan raya," ujarnya.
Baca juga: Polisi tidak menahan penabrak pengguna "Grabwheels"
Baca juga: Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik
Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry seharusnya ditahan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019