Palangka Raya (ANTARA News) - Seorang tersangka bandar narkoba membuang shabu-shabu senilai lebih dari Rp1 miliar ke kloset saat digerebek oleh aparat kepolisian di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis dini hari. Menurut Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Palangka Raya, Kamis, tersangka bernama Muhammad Yusuf (34) itu dibekuk petugas sesaat setelah menerima barang di rumahnya di Jalan Mutiara, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (11/9) sekitar pukul 00.00 WIB. Petugas telah mencoba membongkar kloset itu namun shabu-shabu yang dibuang tanpa kemasan itu telah mencair lebih dulu sehingga petugas hanya menemukan kemasan plastik siap pakai di dalam kloset. Meski demikian, dari tangan tersangka, petugas masih sempat mengamankan enam paket shabu-shabu seberat enam gram, uang tunai Rp13 juta, empat ponsel, dan dua unit timbangan digital. Tersangka yang merupakan residivis kambuhan itu, mengakui bila barang haram tersebut diperoleh langsung dari Banjarmasin, untuk selanjutnya diedarkan kepada para pengecer dan pemakai di Palangka Raya. Penangkapan tersangka Yusuf bermula dari penangkapan pengedar shabu-shabu, Junaidi (32), yang setelah diperiksa mengaku mendapatkan pasokan dari tersangka Yusuf. Junaidi ditangkap di Jalan Pinguin pada Rabu malam (11/9) pukul 21.00 WIB dengan barang bukti dua paket shabu seberat dua gram senilai Rp5 juta, dan empat unit bong penghisap. "Kedua tersangka ini berhubungan sebagai bandar dan pengedar. Kami masih mengembangkan kasusnya terkait kemungkinan ada pemain lain," kata Budi. Budi menuturkan, tersangka termasuk salah satu bandar skala besar di kota itu karena setelah ditangkap ponsel milik tersangka terus menerima pesan singkat dan telepon berisi permintaan pasokan barang, baik dari pemakai maupun pengedar. Dari penuturan tersangka Yusuf juga diketahui setiap hari mampu menjual sekitar 10 gram paket shabu ke pelanggannya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008