harus tetap menjadikan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi prioritas utama
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut dan melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia guna meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamaman transportasi laut khususnya menjelang angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 211/II/7/DJPL/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pemeriksan Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Berdasarkan Instruksi tersebut, Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat memerintahkan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sampai dengan V, serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sampai dengan III untuk segera melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai tanggal 11 November sampai dengan 16 Desember 2019 di wilayah kerja masing-masing.

Baca juga: Jasa Marga usulkan pembatasan angkutan barang di Japek saat Natal
Baca juga: Kemenhub tetapkan pembatasan angkutan barang selama Natal-Tahun Baru


“Selama masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Tahun Baru 2020, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus tetap menjadikan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi prioritas utama. Seluruh UPT juga sudah diinstruksikan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut menyambut kegiatan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020,” kata Dirjen Agus.

Dan jika dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dapat diperbaiki dan dipenuhi paling lambat tanggal 23 Desember 2019.

Dan jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka kapal tidak dapat beroperasi sampai dipenuhinya kelaiklautan kapalnya.

Selain itu, tiap-tiap Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Begitu juga bagi para Kantor UPT yang tidak melayani kegiatan Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Dirjen Hubla juga memerintahkan untuk tetap menyampaikan laporannya.

"Untuk itu, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia harus melaksanakan Instruksi Dirjen Hubla ini dengan penuh tanggung jawab sehingga penyelenggaraan Angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 akan terlaksana dengan baik dan lancar,” tutup Dirjen Agus.

Baca juga: Dirjen perintahkan KPLP perketat aspek keselamatan angkutan Natal-Tahun Baru
Baca juga: Penumpang angkutan laut Natal naik 3,49 persen, Kemenhub siapkan armada


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019