Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara memblender dua
​​​​​kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan 32 kasus.

"Selain sabu-sabu sebanyak 2.082,65 gram, juga ada 302 butir ekstasi yang turut dimusnahkan kali ini," terang Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Jumat (15/11).

Sebanyak 35 tersangka termasuk tujuh narapidana Lembaga Pemasyarakatan turut dihadirkan menyaksikan barang haram yang mereka edarkan untuk dimusnahkan. Terdiri dari 40 laki-laki dan dua perempuan.

"Untuk pengungkapan akhir-akhir ini memang cukup banyak narapidana yang terlibat peredaran narkotika dan bisa kami buktikan hingga meringkusnya di penjara, yaitu di Lapas Banjarmasin dan Lapas Cempaka Banjarbaru dengan kerja sama petugas Lapas," beber Matsari mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Seorang pengedar yang ditembak bagian kakinya karena melawan petugas saat diringkus. (antara/foto/firman)


Matsari menuturkan, pemusnahan tersebut merupakan perintah undang-undang agar setiap barang bukti narkoba dimusnahkan segera dengan disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.

"Tentunya kita mencegah adanya penyalahgunaan dari barang bukti yang ada. Pemusnahan ini juga sebagai wujud komitmen dan ketegasan Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba," tandasnya.

Sementara Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana yang turut hadir menambahkan, untuk timnya paling banyak mengungkap kasus dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yakni 24 Laporan Polisi (LP).

Kemudian disusul Subdit 2 sebanyak 9 perkara dan ada satu dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).

Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba dikemas dalam es krim

Baca juga: Polda Kalsel bekuk dua pria pengedar sabu-sabu dan ekstasi

Baca juga: Pengedar sembunyikan narkoba di atap rumah

Pewarta: Firman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019