"Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar," ujar Saut.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN) sebagai tersangka pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, menjelaskan terlebih dahulu konstruksi perkara terkait Herry Jung.

"Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar," ujar Saut.
Baca juga: Pakar properti sebut pengembang suap birokrat jadi hal "lumrah"

Pemberian uang tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). "Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," katanya pula.

Ia mengungkapkan pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.

Selanjutnya, Saut menjelaskan konstruksi perkara penetapan tersangka Sutikno.

"Tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti," kata Saut.

Menurut dia, pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

"STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," ujar Saut.
Baca juga: Perusahaan perantara properti tak berizin disetop operasinya

Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

"Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Saut.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019