Tanjungpinang (ANTARA News) - Hen, 30 tahun, warga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kini menjadi tersangka pemerkosa anaknya tirinya, As, yang masih berusia 14 tahun. "Hen sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap tadi malam di Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Jaswir kepada pers, Jumat. Dari hasil pemeriksaan, katanya, Hen mengaku mulai memperkosa As pada Desember 2007. Kala itu, ibu kandung As, Mur, 49, yang juga istri Hen, dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. "Saya tidak ingat sudah berapa kali (memperkosa As)," kata tersangka seperti dikutip dari polisi. Mur pun telah mendapat pengakuan dari anaknya, tetapi belum berani melaporkan Hen kepada kepolisian. Ia baru melaporkan kepada aparat berwajib ketika Hen melarikan diri dari rumahnya. "Saat bertengkar di rumah, Hen kabur. Kesempatan itu digunakan ibu korban untuk melaporkan Hen kepada kami," kata AKP Jaswir. Kini tersangka meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Gunung Kijang.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008