Majalengka (ANTARA) - Tersangka IN yang merupakan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat Karna Sobahi terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan kepada seorang kontraktor.

"Ancaman hukuman (untuk tersangka IN) 20 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu.

Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka IN, lanjut Mariyono yaitu satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.

Selain itu barang bukti lainnya yaitu hasil visum dari korban yang telah diserahkan kepada pihaknya.

Mariyono menambahkan pada Sabtu (16/11) jam 00.10 tersangka telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.

"Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu 16/11) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," katanya.

Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka IN memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11).

Baca juga: Kasus anak Bupati Majalengka, penasihat hukum tersangka datangi Polisi

Baca juga: Empat pengacara mendampingi anak Bupati Majalengka IN saat diperiksa

Baca juga: Polisi resmi tahan anak Bupati Majalengka

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019