Atambua, NTT, (ANTARA News) - Puluhan kendaraan roda empat asal Timor Leste "enggan" pulang setelah masuk Indonesia, bahkan salah satunya kini diduga digunakan pejabat daerah. Kepala Polres Belu, AKBP Sugeng Kurniaji, mengungkapkan banyak mobil bernomor plat negara Timor Leste tidak kembali ke negaranya setelah masuk ke wilayah Indonesia. "Kami punya datanya. Pada Agustus 2008 ada 56 kendaraan roda empat masuk wilayah Indonesia, tapi setelah masa izinnya habis, sebagian besar dari mobil-mobil itu tidak kembali ke negaranya," katanya kepada ANTARA, di ibukota Kabupaten Belu, Atambua, Sabtu. Kurniaji menyatakan, kendaraan Timor Leste itu masuk ke Indonesia melalui Pintu Utama Lintas Batas Mota Ain, dengan alasan diperbaiki di bengkel-bengkel di Atambua dan sekitarnya. Surat izin lintas batas negara untuk mobil-mobil itu diterbitkan Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya Timor Leste serta surat izin dari Bea Cukai Indonesia maupun Timor Leste ditambah surat pengantar dari KBRI di Dili. Batas waktu maksimal kehadiran mobil-mobil itu di Indonesia adalah 14 hari kalender. "Tapi faktanya, banyak sekali yang melebihi batas waktu itu. Kalau tertangkap, mereka bisa dijerat melanggar UU No 17/2006 Tentang Kepabeanan. Kami juga punya data keberadaan beberapa di antara mobil-mobil itu, tinggal ditelusuri saja," katanya. Dia menyatakan, salah satu hambatan dalam masalah tersebut adalah ketiadaan sistem informasi data dari berbagai instansi yang berwenang di garis perbatasan Indonesia dan Timor Leste. "Akibatnya, semua instansi berjalan sendiri-sendiri. Data dari Bea Cukai saja baru diberikan satu bulan sekali," kata Kapolres. Dia juga menduga salah satu mobil itu berada pada seorang pejabat di Kabupaten Belu. "Kami ada datanya," kata Kurniaji. Menurut Kapolres, mobil Toyota RAV biru tua itu,dibawa masuk oleh warga negara Timor Leste, Mario J dos Santos, pemegang paspor Timor Timur nomor C01049 pada 17 Juni 2008 melalui Mota Ain. Kebanyakan mobil asal Timor Leste adalah jenis jip dan SUV, misalnya, Toyota Prado 4.500 cc, Mitsubishi Pajero 3.600 cc, Toyota Land Cuiser Special Edition dan Land Rover Defender serta Toyota RAV. Pejabat Kuasa Usaha ad interim KBRI Dili Victor J Sambuaga, yang dihubungi terpisah, mengemukakan izin masuk ke Indonesia selama 14 hari itu dapat saja ditinjau kembali. "Pada prinsipnya memang begitu, tapi diperlukan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak yang berkepentingan di Timor Leste maupun di Indonesia," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008