"Masih menunggu edaran KPU RI soal teknisnya. Biasanya hal seperti ini dikoordinasikan melalui rakorda secara nasional untuk menyamakan persepsi penyelenggara dalam hal menafsirkan aturan PKPU dan Undang-Undang Pemilu," ujar Komisioner KPU Makassar,
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih menunggu revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang maju pilkada serentak 2020 soal larangan mantan koruptor dan perbuatan tercela lainnya.

"Masih menunggu edaran KPU RI soal teknisnya. Biasanya hal seperti ini dikoordinasikan melalui rakorda secara nasional untuk menyamakan persepsi penyelenggara dalam hal menafsirkan aturan PKPU dan Undang-Undang Pemilu," ujar Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, saat dikonfirmasi, di Makassar, Minggu.
Baca juga: Napi koruptor dilarang jadi calon kepala daerah, DPR belum sepakat

Meski saat ini PKPU tersebut sedang direvisi melalui uji publik, pihaknya tetap menunggu penetapan hasil revisi. Pihaknya tidak ingin berspekulasi soal aturan itu apakah nanti diubah pada sejumlah pasal atau tidak berubah sama sekali.

Walaupun belum ada keputusan, saat ini hingga akhirnya diputuskan, pihaknya siap menjalankan apa pun hasil penetapan itu, sebab akan menjadi payung hukum penyelenggara menjalankannya aturan.

"Intinya kami tetap menunggu keputusan yang akan diambil di tingkat pusat," ujar dia lagi.
Baca juga: PKPU larangan koruptor maju pilkada masih digodok

Sebelumnya, KPU RI telah berulang kali menyampaikan larangan bagi mantan napi koruptor, penjudi, penzina, pemakai dan bandar narkoba, pemabuk, serta kasus kesusilaan lainnya untuk berniat mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada pilkada serentak 2020.

Sebab, larangan mantan napi korupsi, penzina dan penjudi, kata dia masuk dalam syarat ingin mencalonkan diri telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, kemudian belakangan diajukan revisi, padahal sebelumnya usulan itu telah dibatalkan Mahkamah Agung pada pilkada serentak 2018 lalu.

"Maka yang paling mungkin masuk dalam revisi terbatas, atau masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Itu yang mereka usulkan," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, saat seminar nasional di Gedung IPTEKS Universitas Hasanuddin belum lama ini.
Baca juga: Aturan larangan bekas koruptor harus diperkuat revisi UU Pilkada

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019