Palu, (ANTARA News) - Polres Donggala di Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam operasi yang digelar kurun sepekan terakhir, berhasil mengamankan sekitar enam meter kubik kayu hitam (ebony) ilegal yang akan diseludupkan ke Tawau, Malaysia Timur. "Operasi yang menggagalkan penyeludupan bernilai ratusan juta rupiah itu dilakukan oleh aparat Polsek Damsol, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala Sabtu (13/9), kata Kapolres Donggala, AKBP Fahruzzaman, di Palu, Senin. Menurut dia, penangkapan ebony ilegal itu dilakukan aparatnya ketika melihat ada sebuah kapal kayu yang memuat sekitar enam meter kubik ebony serta kayu Amarah akan berlayar melintas di wilayah perairan Tanjung Manimbaya menuju Tawau. Aparat di Polsek Damsol, katanya, sudah mengintai keberadaan kapal yang diduga memuat Ebony ilegal sejak Sabtu pagi (13/9) yaitu saat kapal yang dinakhodai Ajul (40) bersama delapan anak buah kapal (ABK) akan berlayar dari Pelabuhan Damsol di pantai barat Kabupaten Donggala. Setelah hendak berangkat, kapal yang rencana menyeludupkan Ebony dan kayu Amarah itu langsung disergap polisi setempat. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan serta isi kapal dan ternyata tak dilengkapi surat-surat berlayar apapun. Kapolres Fahruzzaman mengatakan, berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal, Ajul, penyeludupan kayu ebony itu baru pertama kali dilakukan, namun keburu tertangkap aparat. Kayu itu diakui Ajul, adalah milik seorang cukong kayu bernama Musakir yang berada di Nunukan, Kalimantan Timur. Kapolres juga mengatakan, barang bukti berupa ebony ilegal bersama nakhoda dan ABK kapal tersebut sejak Minggu (14/9)sudah dibawa dari Polsek Damsol ke Polres Donggala sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Jajaran Polres Donggala selalu menggelar operasi di pesisir pantai barat Kabupaten Donggala, karena wilayah itu sering terjadi penyeludupan hasil hutan dan sarana produksi pertanian, termasuk amonium nitrat yang dikemas dalam karung pupuk berlogo "Matahari".(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008