Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Grab Indonesia berkolaborasi mengoptimalkan jalur sepeda khususnya di wilayah Senayan-Gelora Bung Karno untuk layanan skuter listrik yang termasuk dalam golong kendaraan nonpolusi.

"Kami ingin GrabWheels dapat membantu visi pemerintah, berkontribusi untuk mendukung penggunaan transportasi massal. Ini sangat efektif karena skuter listrik sangat tepat untuk berpindah dengan jarak pendek," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin.

Jalur sepeda yang dioptimalkan untuk layanan skuter listrik dari GrabWheels beroperasi di Senayan dan Gelora Bung Karno (GBK) tersedia sepanjang 6 kilometer.

Jalur sepeda yang digunakan untuk skuter listrik berada di trotoar yang nantinya akan memiliki lebar sebesar 1,5 meter.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Priyanto MT mengatakan, jalur sepeda yang ada di trotoar akan dikhususkan untuk skuter listrik, berbeda dengan jalur sepeda yang berada di badan jalan raya.

"Ya berarti untuk sementara, jalur sepeda di trotoar untuk skuter listrik. Kalau untuk sepeda pakai jalur sepeda yang ada di badan jalan," kata Priyanto.

Baca juga: Grab akan berikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan skuter
Baca juga: Pejalan Kaki sebut terjadi pembiaran kecelakaan skuter GrabWheels


Hal tersebut dapat berubah menyusul perkembangan aturan dari skuter listrik yang termasuk dalam alat mobilitas pribadi yang sedang dikaji oleh Pemprov DKI.

Priyanto mengatakan akhir bulan November menjadi targetnya untuk memulai pembahasan aturan Alat Mobilitas Pribadi bersama penyedia dan pengguna transportasi itu.

Nantinya peraturan mengenai Alat Mobilitas Pribadi itu akan mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota.

Namun banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.

Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm menggunakan GrabWheels dengan berboncengan dan mengoperasikan GrabWheels di jalan raya.

Puncaknya pelanggaran aturan penggunaan skuter listrik itu saat panel-panel kayu di tiga JPO, yaitu JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karno, dan JPO Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat terus-terusan dilintasi skuter listrik yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.
Baca juga: Grabwheels tidak punya aturan keselamatan yang jelas
Baca juga: Skuter listrik Grabwheels diimbau tidak beroperasi di jalan raya


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019