Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembunuhan terhadap pengusaha garmen bernama Syamsul Hadi (34) yang diduga dilakukan oknum anggota Polwiltabes Semarang Iptu Sugeng Supriyadi (36) terungkap bahwa sang pelaku mengunakan mobil hasil gadai untuk menculik korban. Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Robert Simorangkir Senin berencana mendengarkan keterangan saksi Tan Indrawati, pemilik mobil APV. Namun karena yang bersangkutan sakit, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Nur Syahdat Sri Kuncoro (37), karyawan Leasing BCA Finance Surabaya. Dalam persidangan, saksi menyebutkan bahwa mobil APV dengan Nopol L 1392 BM adalah mobil hasil gadai yang dititipkan ke Polwiltabes Semarang oleh Muttaqin, dosen Universitas Negeri Semarang. Saksi mengatakan, mobil digadaikan oleh Nur Sutanti seharga Rp25 juta. Mobil tersebut berada di Polwiltabes Semarang setelah pembunuhan terjadi. Keterangan saksi ini dibantah majelis hakim karena berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP), sebelum pembunuhan mobil itu sudah berada di Polwiltabes. Majelis Hakim yang didampingi meminta keterangan saksi bagaimana mobil itu bisa dititipkan ke Polwiltabes Semarang, namun dtidak terungkap. "Kalau masalah itu saya tidak tahu pak hakim," kata Nur Syahdat. Nur Syahdat merupakan saksi kedelapan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Iptu Sugeng. Aksi pembakaran yang dilakukan Iptu Sugeng telah menewaskan Syamsul Hadi, warga Jalan Tampomas Selatan Nomor 13, Kecamatan Gajahmungkur. Terdakwa Sugeng dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dengan maksimal hukuman pidana mati. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008