Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 589 gram dan 4.170 butir ekstasi yang disita dari tersangka berusia 17 tahun.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  disaksikan tim dari Puslabfor Mabes Polri dan Kejaksaan serta tersangka.

"Hari ini Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya khususnya Unit 1 Subdit 3 melaksanakan pemusnahan barbuk untuk sabu sebesar 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Fahmi Fiandri di Polda Metro Jaya, Senin.

Sabu-sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender dan campur dengan cairan pembersih lantai untuk memastikan  barang haram tersebut tidak akan bisa dikonsumsi lagi.

Tersangka bahkan diminta petugas untuk menekan tombol blender dalam pemusnahan narkoba tersebut.

Baca juga: BNNP DKI tangkap tiga pengedar, sita 3.000 pil ekstasi
Baca juga: BNNP DKI dorong kampus miliki kebijakan berantas narkoba


Usai dimusnahkan, tersangka diminta membuang barang haram itu ke saluran pembuangan air di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Fahmi mengatakan, barang haram tersebut disita dari dua tersangka, yakni Sahrul Gunawan (17) dan Eka Dwi Astuti (34).

Namun dia enggan menjelaskan kronologi kasus narkotika itu. Dia mengatakan yang berwenang memberikan detil kasus tersebut adalah Bidang Humas Polda Metro Jaya.

"Kapasitasnya saya hanya jelaskan tentang pemusnahan barbuk saja. Untuk rilis dan sebagainya bisa ke Bid Humas," kata Fahmi.

Dia hanya menjelaskan kedua tersangka ditangkap polisi di Apartemen Mediterania Garden Residence, Petamburan, Jakarta Barat.

"Tersangka ditangkap di Parkiran Apartemen Mediterania tanggal 4 November 2019. Untuk rilis resminya tanyakan langsung ke Bid Humas ya," kata Fahmi.
Baca juga: BNNP DKI minta kampus proaktif ikut berantas narkoba
Baca juga: 13 penghuni kos mewah di Mangga Dua terjaring razia narkoba

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019