Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur dan memasukan skuter listrik ke jenis alat angkut perorangan atau umum dikenal dengan istilah "personal mobility device".

"Iya untuk sementara konsepnya dari kami seperti otopet, unicycle (sepeda roda satu), skate board, itu nanti ada yang sejenisnya kita akan godok lagi," kata Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT saat ditemui di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin.

Alat angkut perorangan seperti skuter listrik akan diregulasi karena selama ini belum ada aturan yang secara khusus bagi kendaraan yang untuk satu orang itu.

Aturan alat angkut perorangan itu nantinya berisi mulai dari marka jalan, rambu-rambu serta ketentuan dari kecepatan kendaraan- kendaraan nonpolusi itu.

"Insyaallah di akhir bulan secara draf jadi, nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru sampai kita ke Pak Gubernur untuk pengesahan," kata Priyanto.

Salah satu pihak yang akan berkoordinasi mengenai alat angkut perorangan itu adalah GrabWheels yang menyediakan layanan jasa sewa skuter listrik. Selanjutnya Polda Metro Jaya selaku pihak yang akan menegakkan hukum usai aturan itu disetujui.

Baca juga: Dishub DKI-Grab optimalkan jalur sepeda
Baca juga: DKI Jakarta tutup shelter skuter listrik di luar jalur sepeda

 

Peraturan alat angkut perorangan itu nantinya mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki denda Rp500.000 terkait pelanggaran rambu lalu lintas pengguna kendaraan.

Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga ibu kota.

Namun banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm, berboncengan dan mengoperasikannya di jalan raya.

Puncaknya pelanggaran aturan penggunaan skuter listrik itu saat panel-panel kayu di tiga JPO, yaitu JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karno dan JPO Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat terus-terusan dilintasi skuter listrik yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.
Baca juga: Grabwheels tidak punya aturan keselamatan yang jelas
Baca juga: Pengamat: Perusahaan skuter listrik harus turut bertanggung jawab

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019