Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera bertemu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama untuk mengembalikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.

"Dalam waktu dekat, Kemendikbud dan Kemenag, insya Allah akan kita ajak ketemuan. Sebab, Pendidikan Pancasila tidak hanya pada materi pendidikan Pancasilanya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPIP Prof Hariyono, di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikannya saat Pembekalan Materi Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Penceramah, Pengajar, dan Pemerhati, di Hotel Borobudur, Jakarta.

Baca juga: Ketua MPR: Pancasila wajib masuk kurikulum semua jejang pendidikan

Baca juga: BPIP apresiasi kontribusi tokoh Riau untuk penguatan Indonesia

Baca juga: Ketua MK: peran pendidikan Pancasila sering dipandang sebelah mata


Hariyono mengatakan Pancasila jangan hanya diajarkan secara verbal, tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya juga harus dikenalkan dengan cara yang baik.

Jadi, kata dia, muncul penghormatan dan penghargaan terhadap budaya-budaya yang berbeda, misalnya orang Aceh pakaiannya berbeda dengan daerah lain itu karena kebudayaan.

"Tidak mungkin Pancasila itu bisa terwujud jika tidak diperjuangkan, sebagaimana yang disampaikan oleh Ir Soekarno pada pidato 1 Juni 1945, Pancasila baru saja jadi realita kalau ada perjuangan," katanya.

Akan tetapi, kata dia, Pancasila bukan hanya diperjuangkan, melainkan juga harus diajarkan sehingga BPIP terus mendorong Kemendikbud untuk memasukkan lagi Pancasila jadi mata pelajaran wajib.

"Kemudian, kami dorong kementerian dan instansi agar aturan perundangan juga dikembangkan dengan dasar Pancasila yang efektif dan maksimal sehingga Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya teori tapi bisa kita aktualisasi," katanya.

Untuk merealisasikan pengembalian Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di sekolah, BPIP menargetkan pada tahun ajaran semester depan sudah bisa diterapkan.

"Kalau bisa semester depan sudah bisa lakukan sehingga kita usulkan. Kalau untuk ubah undang-undang (uu) lama, ya, peraturan pemerintah yang kita ubah," kata Hariyono.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019