Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema T Laoly sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Senin tidak ada hubungannya dengan keluarga.

"Pemeriksaan saksi itu kapasitasnya personal, jadi tidak terkait dengan siapa orangtuanya, siapa adiknya, siapa kakaknya karena yang dibutuhkan adalah keterangan Yamitema Laoly dalam kapasitas dia sebagai pihak swasta terkait proyek yang dikerjakan di Medan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Yamitema Laoly dikonfirmasi KPK terkait proyek perusahaannya

Baca juga: KPK periksa putra Yasonna Laoly

Baca juga: KPK cecar istri Wali Kota Medan soal perjalanan dinas ke Jepang

Baca juga: Yasonna Laoly jelaskan soal pemanggilan anaknya oleh KPK


Untuk diketahui, Yamitema merupakan putra dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Yamitema diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

"Jadi, informasi yang dibutuhkan adalah informasi yang sifatnya personal yang bersangkutan, tidak ada hubungan dengan keluarga saya kira," ujar Febri.

Terkait pemeriksaan Yamitema, KPK mengklarifikasi yang bersangkutan terkait proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya.

Namun usai diperiksa, Yamitema mengaku tidak ditanya oleh penyidik KPK terkait proyek-proyek di Kota Medan.

"Tidak ada ditanya," ucap dia.

Ia juga membantah perusahannya sering bekerja sama dengan Pemkot Medan untuk mengerjakan proyek.

"Tidak ada, tidak ada," kata Yamitema.

Saat dikonfirmasi apakah ada permintaan uang dari tersangka Isa, ia juga membantahnya.

"Tidak ada, itu tidak ada sama sekali," ujar Yamitema.

Diketahui, berdasarkan laman resmi lpse.pemkomedan.go.id, perusahaan Yamitema PT Kani Jaya Sentosa pernah mengerjakan proyek Pembangunan Embung Utara Kwala Bekala Kampus II Universitas Sumatera Utara (USU).

Selain, PT Kani Jaya Sentosa juga pernah mengerjakan proyek pembangunan-pembetonan drainase di Jalan Setiabudi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019