Dalam suatu peradilan, suatu barang bukti itu ada dua dimensi. Satu, kembalikan kepada pemilik. Kedua, dirampas untuk negara
Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengharapkan adanya solusi terbaik terkait dengan aset PT First Travel yang menjadi barang bukti sitaan negara.

"Dalam suatu peradilan, suatu barang bukti itu ada dua dimensi. Satu, kembalikan kepada pemilik. Kedua, dirampas untuk negara," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengatakan hal itu kepada ANTARA terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.

Baca juga: Wamenag dukung upaya pengembalian aset First Travel

Menurut Hibnu, barang bukti dirampas untuk negara itu jika merupakan hasil kejahatan atau dirampas untuk dimusnahkan kalau merupakan barang-barang berbahaya.

"Dalam konteks ini (barang bukti, red.) kan milik para jamaah, harusnya hakim tidak berpandangan seperti itu. Dalam ilmu hukum itu disebut dengan cara berhukum yang tidak pakai nurani," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, para korban penipuan First Travel menjerit ketika mengetahui ketika aset perusahaan tersebut dirampas untuk negara.

Ia mengharapkan adanya jalan lain agar aset yang dirampas untuk negara itu dapat dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban penipuan oleh terdakwa antara lain Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Bisa juga menggunakan upaya hukum lain karena zaman sekarang harus berpikir out the box untuk kepentingan masyarakat. Ini yang harus dikembangkan," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Agung : Putusan First Travel tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa

Disinggung mengenai kemungkinan aset First Travel yang dirampas untuk negara itu dapat diserahkan ke korban setelah diterima oleh Kementerian Keuangan, Hibnu mengatakan hal tersebut tergantung terminologi dari dirampas untuk negara.

"Sekarang terminologinya apa? Dimasukkan ke negara sebagai pendapatan negara ataukah diambil alih negara untuk menata dan selanjutnya dikembalikan ke masyarakat. Ini yang kita tidak tahu terminologinya," katanya.

Ia mengharapkan hakim melihat aset tersebut diambil oleh negara bukan untuk masuk ke kas negara melainkan untuk penertiban pengembalian kepada jamaah.

"Jadi negara punya tanggung jawab mengaturnya. Itu yang kita harapkan seperti itu," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, harus ada solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan hati nurani.

Baca juga: Kuasa hukum korban melayangkan somasi lelang aset First Travel

Baca juga: Kajari Depok: Kami sudah perjuangkan hak korban First Travel

Baca juga: Korban First Travel menolak hasil lelang diserahkan ke negara

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019