Nunukan (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 rata-rata sebesar Rp3.001.804.

Hal ini berdasarkan hasil rapat yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan di Kantor Bupati Nunukan, Senin.

Pada rapat tersebut disepakati juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor perkebunan sebesar Rp3.002.804 dan Rp3.051.804 pada sektor pertambangan.

Pengurus Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Nunukan, Magun Vincentius di Nunukan, Selasa menyebutkan besaran usulan UMK untuk tahun 2020 telah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan perwakilan perusahaan-perusahaan pada rapat dengan Dewan Pengupahan Nunukan.

Baca juga: Mengacu PP 78, UMK Batam Rp4,13 juta, sebut Dewan Pengupahan

Sebenarnya, awalnya UMK tahun 2020 diusulkan sebesar Rp3.083.182 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan berdasarkan data yang direkomendasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja namun perusahaan menolak dengan alasan terlalu memberatkan.

Oleh karena itu, dia berpandangan, besaran yang disepakati itu telah sesuai dengan kemampuan perusahaan dan pekerja yang diwakili oleh SBSI.

"Saya sudah keliling di perusahaan-perusahaan memang kemampuannya hanya sebesar itu. Pekerja pun tidak keberatan," ujar Vincentius.

Ia mengakui, UMK sebesar Rp3.001.804 ini tidak sesuai dengan acuan yang direkomendasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja yang mempertimbangkan komponen yang diperhitungkan diantaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Vincentius mengatakan, usulan awal tersebut ditolak oleh perwakilan pengusaha, terutama pengusaha kelapa sawit karena dinilai sangat memberatkan perusahaan.

Berbeda dengan sebelumnya, kalangan buruh kali ini tidak terlalu ngotot menuntut adanya kenaikan UMK karena memaklumi situasi sulit yang dialami oleh para pengusaha.

SBSI Nunukan tentunya tetap mempertimbangkan kelangsungan kondisi perusahaan agar tidak terjadi PHK karena memang situasi sedang lesu.

“Saya sudah keliling ke banyak perusahaan untuk mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha, memang situasinya sedang lesu. Makanya jika tetap dipaksakan ada kenaikan UMK maka akan ada ribuan PHK,” kata Vincentius.

Sebab industri kelapa sawit adalah industri padat karya karena hampir 70 persen pengeluaran perusahaan diperuntukkan untuk karyawan, dimana perusahaan harus menyiapkan rumah, listrik, air, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya untuk para karyawan.

UMK juga tetap memperhitungkan aspek lainnya seperti penolakan pasar Eropa yang menyebabkan harga kelapa sawit masih lesu akibat perang dagang antara China dan AS.

Usulan UMK dan UMSK tersebut akan disampaikan kepada Bupati Nunukan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara.

Baca juga: Sepakat, UMK 2020 Bekasi sebesar Rp4.498.961

Pewarta: Rusman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019