Kota Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Pekanbaru, Riau, memvonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar kepada Yusuf Siregar karena terbukti bersalah menjual delapan paket sabu-sabu seberat 2,57 gram.

"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan ini, Yusuf terbukti telah melanggar melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, SH, dalam keterangannya di PN Pekanbaru, Selasa.

Putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin Repelita SH, yaitu tujuh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Baca juga: Pemilik sabu-sabu 73 kg di Pekanbaru divonis seumur hidup

Hukuman yang dijatuhkan kepada Yusuf terkait kejahatannya, berawal dari penangkapan yang dilakukan di Jalan Budi Utomo Gang Bima Sakti, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada 30 Juli 2019 oleh Nofriyadi, Iwan Saputra, dan Erianus Harefa sebagai saksi yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.

Menurut keterangan saksi, Tim Satnarkoba Polresta Pekanbaru sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Yusuf Siregar memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan pada 30 Juli 2019.

Kemudian, saksi Nofriadi menjelaskan, bahwa ia melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, laki-laki tersebut memasukkan tangannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakainya, lalu mengeluarkan satu bukusan kecil dari dalamnya untuk dilemparkannya ke dekat pohon.

Baca juga: Terdakwa pemilik narkoba menangis divonis 9 tahun

Baca juga: Seorang mahasiswa jadi perantara narkotika divonis 14 tahun penjara


Kemudian, saksi Nofriadi meminta Yusuf untuk membuka bungkusan yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan temuan itu, Yusuf diamankan dan diperiksa untuk kemudian diadili di PN Pekanbaru.
Atas hukuman 5 tahun yang dijatuhkan kepadanya ini, Yusuf menerima hukuman tersebut. Sedangkan JPU juga menerima putusan majelis hakim tersebut.

Pewarta: Frislidia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019