agar dilakukan perbaikan pola perencanaan pembangunan nasional dan daerah berkenaan dengan pengelolaan urusan perikanan tangkap
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu segera mendorong berbagai instansi atau lembaga pemerintahan terkait untuk bersinergi dalam mengelola sumber daya laut di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).

"Secara kelembagaan, KKP sudah memiliki embrio untuk unit pengelola WPP NRI," kata Penasihat Kebijakan Center for Public Policy Transformation, Abdul Halim, dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Apalagi, ujar dia, pemerintah juga sudah memutuskan untuk melebarkan WPP NRI dari yang sebelumnya hanya sembilan, kini telah menjadi sebanyak 11 untuk lebih efektif dalam pengelolaannya.

Setiap WPP, lanjutnya, juga sudah mempunyai rencana kerja pengelolaan perikanan yang sudah ditentukan selama lima tahun ke depan, tetapi evaluasinya baru dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Menteri Edhy Prabowo datang ke Kadin, bahas sinergi budi daya ikan

Untuk itu, Abdul Halim merekomendasikan agar dilakukan perbaikan pola perencanaan pembangunan nasional dan daerah berkenaan dengan pengelolaan urusan perikanan tangkap, khususnya di kawasan perairan yang berada di atas jarak 12 mil laut.

Hal tersebut dapat dilaksanakan antara lain mulai dari penetapan target pembangunan nasional dan daerah, penyusunan program kerja, dan kebutuhan anggarannya.

"Tak terkecuali, berkenaan dengan rencana pemerintah membentuk 11 unit pengelola WPP-NRI," katanya.

Ia juga mengatakan langkah strategis itu bisa dilakukan antara lain dengan melibatkan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang berada di instansi Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan sebanyak 2,7 juta nelayan yang ada di berbagai daerah memerlukan pendampingan dari berbagai kalangan penyuluh perikanan dalam rangka membuat berbagai inovasi.

Baca juga: Menteri Edhy: 2,7 juta nelayan butuh pendampingan buat inovasi

Di sektor kelautan dan perikanan, lanjutnya, fungsi ini salah satunya dijalankan oleh penyuluh perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sebagaimana diketahui, penyuluhan perikanan menjadi perangkat penting dalam pengembangan SDM kelautan dan perikanan di samping kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Penyuluh perikanan diharapkan bisa mencerahkan dan memperkaya masyarakat dengan informasi iptek, serta memberdayakan warga dalam berbagai aktivitas kelautan dan perikanan.

Ia berkeyakinan, semua penyuluh pasti memiliki ideologi untuk membantu menemukan jalan keluar persoalan yang dihadapi beragam pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Kadin minta Menteri KKP tak segan tindak tegas pengusaha "nakal"

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019