Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Tigor Hutapea mendesak Polda Metro Jaya selaku tergugat memenuhi panggilan dalam sidang praperadilan kliennya pada 25 November mendatang.

Pihak Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan sebelumnya, Senin (11/11) tidak hadir sehingga persidangan terpaksa ditunda.

"Kami akan tetap mengikuti proses prapradilan tanggal 25 November, kami harap kepolisian hadir. Dia harus bertindak profesional untuk hadir di tanggal 25 itu, agar bisa memberikan klarifikasi-klarifikasi atas temuan-temuan dan permasalahan yang terjadi," ujar Tigor di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kuasa hukum aktivis Papua kecewa Polda Metro Jaya tidak hadiri sidang

Menurut Tigor, ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan seolah-olah menunjukkan bahwa aparat penegak hukum itu menghindari upaya evaluasi terhadap penanganan kasus enam tersangka yang dinilai banyak kejanggalan.

Dia berharap pihak Polda Metro Jaya dapat bersikap profesional dengan memenuhi panggilan praperadilan untuk membuktikan apakah tindakan yang dilakukan dalam memproses enam tersangka telah sesuai dengan aturan atau tidak.

"Kalau mereka tidak hadir berarti menunjukkan mereka tidak serius terhadap proses hukum yang dihadapi. Artinya, ketika proses hukum enam tahanan politik itu berjalan, kita merasa didiskriminasi dalam proses itu. Tapi ada proses di Undang-Undang namanya prapradilan. seharusnya polisi juga menghormati itu," ujar Tigor

Sebelumnya, aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10), terkait penetapan tersangka atas keenam orang tersebut oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Baca juga: Kuasa hukum nilai pelimpahan Surya Anta ke Kejaksaan "unprosedural"

Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Okky Wiratama dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

"Adapun alasan kami mengajukan praperadilan sebelumnya klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara," kata Okky saat ditemui usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Ada diskriminasi, keluarga Surya Anta dkk tulis surat terbuka ke Polri

Okky mengatakan Surya Anta dan teman-temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Ia menjelaskan, alasan gugatan selain karena penetapan status tersangka tidak sah, banyak prosedur lainnya yang juga tidak sah yakni penggeladahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh dua orang saksi yakni RT dan RW setempat, serta penyitaan yang tidak sah.

"Yang dilakukan pihak termohon (PMJ), terhadap klien kami diduga melakukan perampasan bukan penyitaan," kata Okky.

Okky bersama lima kuasa hukum lainnya mendaftarkan gugatan sekitar pukul 11.02 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Baca juga: Delapan orang diamankan diduga kibarkan bendera Bintang Kejora

Baca juga: Akademisi desak polisi tangkap pengibar bendera Bintang Kejora

Baca juga: Wapres JK minta bendera "bintang kejora" Papua diubah

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019