Dalam konteks ini (perizinan usaha perikanan), Menteri Kelautan dan Perikanan perlu duduk bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jakarta (ANTARA) - Penasihat Kebijakan Pusat Transformasi Kebijakan Publik Abdul Halim menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, bersama-sama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar perlu bersinergi terkait perizinan usaha perikanan.

"Dalam konteks ini (perizinan usaha perikanan), Menteri Kelautan dan Perikanan perlu duduk bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Abdul Halim dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, langkah strategis yang bisa dilakukan oleh KKP dalam rangka memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor perikanan adalah dengan mengintegrasikan ketentuan pengelolaan lingkungan.

Hal tersebut, lanjutnya, adalah sebagaimana diatur di dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu syarat pengajuan atau perpanjangan dokumen administrasi perikanan seperti Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan.

Pusat Transformasi Kebijakan Publik juga menemui fakta bahwa sebanyak 16 perusahaan yang bergerak di bidang pengeolahan ikan yang tersebar di berbagai daerah, ternyata mendapatkan peringkat merah di dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2017-2018.

Di dalam dokumen itu, ujar dia, disebutkan bahwa "peringkat merah" diberikan kepada mereka yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pusat Transformasi Kebijakan Publik juga mendapati fakta bahwa sebanyak 10 perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan dan pengalengan ikan atau udang justru memperoleh peringkat merah berturut-turut pada 2016-2018.

"Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan belum menjadi prioritas program kerja bagi perusahaan yang bergerak di sektor perikanan," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Transformasi Kebijakan Publik Aizah Fajriana menyatakan, dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, sudah semestinya penegakan hukum kepada pencemar lingkungan dilakukan.

"Terlebih hal ini dimandatkan di dalam Pasal 69 ayat (1) UU No 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Hal itu, ujar dia, juga sejalan dengan amanah Pasal 7 ayat (1) UU No 45/2009 tentang Perikanan dan Pasal 90 ayat (1) kepada pemerintah bahwa, "Instansi pemerintah dan pemda yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup".

Baca juga: DPR akan tinjau peraturan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap

Baca juga: KKP ajak milenial geluti usaha perikanan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019