Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin mengatakan, dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal diduga terkait kasus persaingan hak siar yang melibatkan perusahaan televisi berlangganan Astro All Asia Networks, Plc. "Betul, M. Iqbal, Komisioner KPPU, terkait kasus Astro," ungkap Jasin dalam pesan singkat kepada Antara, Selasa malam. Jasin tidak merinci kasus Astro yang melatarbelakangi dugaan suap itu. Namun, ketika ditanya apakah uang Rp500 juta yang diterima Iqbal diduga terkait dengan sengketa penayangan liga utama Inggris yang belakangan diputuskan oleh KPPU, Jasin mengatakan, "Betul". M. Iqbal diduga menerima suap sebesar Rp500 juta. "Diduga itu adalah uang suap," kata Ketua KPK, Antasri Azhar di Jakarta. Iqbal ditangkap ketika menerima uang dari seorang pengusaha berinisial BS. Pada 29 Agustus 2008, KPPU telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 03/KPPU-L/2008 tentang dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan 19 huruf (a) dan (c) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait hak siar Liga Utama Inggris Musim 2007 - 2010. Perkara itu ditangani oleh hakim yang terdiri dari Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H (Ketua), Ir. M. Iqbal dan Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec., masing-masing sebagai anggota. Pada awalnya, Liga Utama Inggris disiarkan melalui Free to Air TV sekitar tahun 1991 hingga pada musim 2004- 2007. Selain disiarkan melalui FTA TV, juga disiarkan melalui seluruh Televisi berbayar yang ada di Indonesia. Untuk musim 2007-2010, tayangan Liga Inggris secara eksklusif ditayangkan pada Televisi berbayar Astro (PTDV). Hak siar eksklusif tersebut memicu Indovision, Telkomvision, dan IndosatM2, serta beberapa kelompok masyarakat melaporkan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU. Dalam putusannya, KPPU menyatakan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU No 5 Tahun 1999. Hingga kini KPK belum membeberkan identitas BS yang diduga memberi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Berdasar penelusuran, Direct Vision adalah salah satu usaha yang terafiliasi dengan Grup Lippo. Nama Billy Sundoro sering mucul dalam aktivitas bisnis Grup Lippo.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008