Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan 1.017.000 batang rokok ilegal karena tidak memiliki izin edar dan merugikan keuangan negara.

"Pemusnahan rokok ilegal ini untuk mendukung perkembangan industri dalam negeri," kata Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan rokok tanpa dilekati cukai, pita cukai tanpa haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis, dan dilekati pita cukai palsu atau bekas ini merupakan hasil tegahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Selain memusnahkan 1.017.000 rokok jenis sigaret berbagai merek, Kantor Bea dan Cukai Kota Pangkalpinang juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol 41 botol dan liquid vape 34 botol.

Baca juga: Kenaikan tarif cukai rokok diminta diimbangi penindakan rokok ilegal

Baca juga: Jutaan batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai


"Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan Rp692.050.500,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan Rp372.402.550,00," ujarnya.

Menurut dia, rokok dan MMEA yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode 2018 hingga 2019 melalui kegiatan operasi pasar di seluruh wilayah Pulau Bangka.

"Barang-barang ini dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," katanya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang Yetty Yuliany berharap adanya pemusnahan ini dapat meningkatkan partisipasi dari berbagai unsur instansi pemerintah dan masyarakat dalam mengamankan penerimaan hak-hak negara.

"Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini dapat meningkatkan sinergi semua pihak dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal," kata Yetty Yuliany.

Pewarta: Aprionis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019