Jakarta (ANTARA) -
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menyebar anggotanya untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalur sepeda, Rabu.
 
"Sifatnya random (acak). Kalau pas ada akan langsung ditangkap tangan," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan, di Jakarta.

Sejumlah petugas disebar di jalur sepeda yang ada di wilayah setempat, di antara Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.
 
Namun hingga berita ini dibuat, belum diketahui jumlah pelanggar yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran.
 
Pantauan di lokasi melaporkan jalur sepeda di lokasi tersebut belum steril dari gangguan kendaraan bermotor.
 
Sejumlah pengendara mengaku belum mengetahui jika hari ini merupakan kegiatan perdana penerapan sanksi tilang bagi pelanggar jalur sepeda.

Baca juga: Pemprov DKI segera berlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda

Baca juga: Pergub jalur sepeda "menghitung hari", siap-siap pelanggar kena denda

Baca juga: Dishub akan atur skuter listrik masuk golongan alat angkut perorangan
 
"Jalan di sini macet. Makanya saya ambil kiri soalnya sempit (jalannya)," ujar Rachmi (26) pengendara motor di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
 
Sejumlah pengendara mobil juga tampak memarkirkan kendaraan mereka di jalur sepeda saat akan berbelanja di minimarket.
 
Sejumlah tukang parkir pun sengaja mengarahkan pengendara motor maupun mobil untuk parkir di jalur sepeda.
 
Mereka dengan leluasa melakukan pelanggaran sebab tidak ada petugas berseragam polisi maupun Dinas Perhubungan di sepanjang jalur sepeda di Jalan Pemuda.
 
Pengendara motor dari arah Jalan Pemuda dan Jalan Ahmad Yani tampak melintas di jalur sepeda.
 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019