Harus dipastikan bisa digunakan untuk nelayan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar kapal ikan ilegal, yang dihibahkan ke nelayan, harus benar-benar bisa digunakan.

"Untuk kapal yang dihibahkan kepada nelayan, harus dipastikan bisa digunakan untuk nelayan," kata Hermanto dalam Rapat Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menurut politisi PKS tersebut, hal itu sangat penting agar kapal tersebut benar-benar berdaya guna dan sesuai dengan desain yang dibutuhkan oleh masyarakat atau kelompok nelayan.

Baca juga: Edhy Prabowo sebut Menkeu setujui kapal sitaan dihibahkan

Sebelumnya, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyatakan rencana  Edhy Prabowo untuk menghibahkan kapal ikan ilegal kepada kelompok nelayan boleh saja, asalkan mekanisme pemberiannya benar-benar diperketat.

"Yang perlu dipastikan adalah siapa kelompok nelayan yang menerimanya," katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut dia, memang berdasarkan regulasi yang ada, mekanisme terhadap kapal ikan ilegal bisa saja dengan melakukan penenggelaman atau lelang.

Sebelumnya, Menteri Edhy mengatakan bahwa pemerintah berencana menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang telantar dan berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah, kepada nelayan.

Rencana itu diungkapkan Edhy Prabowo usai rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kami harapkan (kapal) ini ada gunanya, ada manfaatnya. Nanti beliau memutuskan kapal-kapal yang sudah inkrah, arahnya mau gimana, akan diserahkan ke mana, misalnya untuk dihibahkan ke nelayan," kata Edhy di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Selasa (19/11).

Edhy menyebutkan saat ini ada 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.

Baca juga: Kapal KKP kembali tangkap tiga nelayan Filipina
Baca juga: Pengamat: Hibahkan kapal ikan ilegal boleh, asal mekanisme diperketat

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019