Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Perekonomian yang juga Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI), Rizal Ramli, bisa menjadi tersangka dalam kasus unjukrasa yang berakhir anarkis di Jakarta menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Mei-Juni lalu. Menurut Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Badrootin Haiti, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menyeret Rizal Ramli sebagai tersangkan. "Dia nanti akan dipanggil sebagai tersangka," kata Badrootin di Jakarta, Rabu. Pemanggilan Rizal Ramli sebagai tersangka dikeluarkan setelah berkas tersangka Ferry Joko Yuliantono, Sekjen KBI, selesai. Polisi akan menjerat Ramli dengan pasal 160 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang penghasutan. Kata Badrootin, jaksa penuntut umum menyatakan berkas Ferry telah lengkap (P21) pekan lalu. "Tanggal 25 September 2009, dia akan diserahkan ke Kejagung," katanya. Sebelumnya, Rizal Ramli telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama sebanyak dua kali di Mabes Polri. Usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri 19 Agustus 2008, Rizal Ramli membantah bahwa organisasi yang dipimpinnya mendanai unjukrasa menolak kenaikan harga BBM yang berakhir anarkis. Rizal Ramli mengaku memang ada pengeluaran dana KBI untuk berbagai kegiatan dan kunjungan ke daerah, namun tidak ada dana unjukrasa. Soal unjukrasa 24 Juni lalu di depan gedung DPR yang berlangsung anarkis, Rizal menampik keterkaitan KBI. "Saya sendiri pada 23 hingga 24 Juni 2008 berada di Cirebon untuk acara pengajian sedangkan Sekjen saya (Ferry Joko Yuliantono) sedang berada di China," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008