Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Kepulauan Seribu 
berharap Instalasi Pengolahan Air (IPA) berteknologi "Sea Water Reserve Osmosis"(SWRO) dioptimalkan karena warga di kabupaten satu-satunya di DKI Jakarta itu sering dilanda kesulitan air tawar.

"Kami masyarakat Kepulauan Seribu sangat bersyukur dengan pembangunan SWRO di lingkungan ini, karena warga pulau sangat membutuhkan air tawar untuk keperluan sehari-hari," kata Ketua RT di Pulau Payung, Jamaludin di Kepulauan Seribu, Rabu.

SWRO mampu mengubah air laut menjadi air tawar sehingga dipandang sebagai solusi untuk menjamin ketersediaan air tawar. Saat ini SWRO ada di empat pulau.

Peresmian empat SWRO di Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Payung dan Pulau Kelapa Dua pada Rabu sangat dinantikan masyarakat. Hal itu karena air tanah di pulau-pulau Kepulauan Seribu kerap kali terasa payau hingga asin, terutama jika kemarau panjang.

"Karena enam bulan ini tidak turun hujan, air tanah bukan payau lagi, bahkan sekarang sudah asin, karena kapasitas air tanahnya menyusut," ujar Jamaludin.

Baca juga: Hujan tak kunjung turun, warga di Kepulauan Seribu kesulitan air
Baca juga: Warga Kepulauan Seribu dapat bantuan air bersih


Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, empat SWRO yang diresmikan secara serentak memiliki rincian kapasitas berbeda.

Kapasitas yang dipasang di Pulau Panggang sebanyak tiga liter per detik, di Pulau Pramuka sebesar 1,5 liter per detik, di Pulau Payung 0,25 liter per detik dan Pulau Kelapa Dua kapasitas 0,25 liter per detik.

"Ke depan ada pulau-pulau lagi yang akan dibangun pada 2020 nanti sehingga totalnya akan ada 11 SWRO," kata Juaini.

Seluruh pembangunan IPA berteknologi SWRO ini dibangun memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sejak 2016.

Operator fasilitas SWRO ini nantinya adalah Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Pembangunan SWRO ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga pulau dengan asumsi 60 liter per orang setiap hari.

"Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019