Jangan sampai kita buat Ibu kota negara tetapi ada kesenjangan yang terjadi dengan masyarakat sekitarnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan melanjutkan kajian pengembangan infrastruktur dan pembiayaan ibu kota negara (IKN) yang lebih detil.

"Komisi V DPR RI memahami penjelasan Menteri PPN/Bappenas, Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan tentang pembiayaan dan kesiapan infrastruktur rencana pemindahan ibu kota negara," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Jakarta, Rabu.

"Selanjutnya, Komisi V DPR RI meminta kementerian dimaksud untuk melanjutkan kajian tentang tahap-tahap rencana pengembangan infrastruktur di ibu kota baru maupun skema pembiayaan yang akan dipergunakan secara lebih detail," kata Lasarus. 

Selain itu, lanjut dia, Komisi V juga meminta kementerian tersebut agar dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan transportasi ibu kota negara dilakukan setelah ditetapkannya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang baru.

Baca juga: Presiden: Pemindahan ibu kota negara bukan sekedar pindah tempat

Pemindahan ibu kota, ia mengatakan, juga diminta harus tetap memperhatikan kearifan lokal dan daerah penyangganya.

"Komisi V DPR RI akan mengagendakan rapat kembali dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan dalam rangka pembahasan lebih lanjut terhadap rencana pemindahan ibu kota negara," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR, Irwan mengharapkan ibu kota baru tidak membuat kesenjangan antara ibu kota baru dengan masyarakat wilayah sekitar.

Baca juga: Wapres: Draf RUU ibu kota baru rampung awal 2020

"Jangan sampai kita buat Ibu kota negara tetapi ada kesenjangan yang terjadi dengan masyarakat sekitarnya," kata politikus Partai Demokrat itu.

Dalam kesempatan sama, politikus PAN Hanna Hayati mengatakan bahwa terkait pemindahan ibu kota, diharapkan pengembangannya menggunakan tenaga dan material lokal sehingga memberi nilai tambah terhadap negara.

Ia juga berharap pemindahan ibu kota berlandaskan undang undang yaitu tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Bappenas sebut UU pemindahan ibu kota baru melalui omnibus law
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019