"Apakah harus mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam atau seperti apa? Ini untuk menjawab semua pertanyaan yang ada," kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Herman karena Firli baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri dan bulan Desember 2019 juga akan dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri Idham Aziz mengatakan Firli tidak perlu mundur dari keanggotaan Polri saat menjadi Ketua KPK namun harus melepaskan jabatannya sebagai Kabaharkam.
Hal itu menurut dia merujuk sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"(Firli) tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya," ujarnya.
Idham mengatakan, dirinya akan mencari pengganti Firli sebagai Kabarhakam setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019.
Baca juga: Anggota DPR minta anggota Polri contoh Kapolri tak berperut buncit
Baca juga: Anggota DPR minta Kapolri segera selesaikan kasus Novel
Baca juga: Komisi III: Brimob tingkatkan kompetensi tindak terorisme
Baca juga: Komisi III DPR kutuk aksi bom Medan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019