Jakarta (ANTARA) - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando mempersilahkan penyidik Direkotrat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memeriksa ponselnya terkait laporan anggota DPD RI Fahira Idris.

"Kalau penyidikan dilanjutkan, penyidik minta saya bersedia hp-nya diperiksa kalau saya bersedia, tidak ada masalah. Tapi kalau sekarang kan baru awal," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Dalam wawancara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, Ade mengatakan, penyidik juga menanyakan bagaimana dia mendapat "meme Joker" Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ade menjelaskan itu didapatnya dari salah satu grup WhatsAppnya. Namun dia tak berani menunjuk siapa yang mengirim karena bisa saja orang tersebut dapat lagi dari orang lain.

"Saya tidak pasti. Tapi gini kalau di ponsel kita biasa di galeri muncul gambar-gambar entah apa kita tidak tahu persis siapa yang kirim. Sayangnya sudah saya hapus juga." ujarnya.

Baca juga: Ade Armando tunda pelaporan balik hingga kisruh anggaran selesai
Baca juga: Ade Armando dicecar 16 pertanyaan


"Saya duga biasanya masuk ke sana apakah kiriman orang WhatsApp grup atau WA pribadi juga mungkin tapi saya bahkan tidak bisa identifikasi siapa yang kirim karena saking banyaknya orang kirim foto," katanya.

Ade Armando menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor.

Dia dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".

​Dalam laporannya, Fahira juga mengatakan foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Ade Armando pertanyakan motif laporan Fahira Idris
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019