KIP setiap tahun selalu mengadakan monev. Ada proses dalam monev yang ujungnya penganugerahan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi untuk menilai transparansi badan publik jangan dijadikan sebagai alat kontestasi antarbadan publik.

"KIP setiap tahun selalu mengadakan monev. Ada proses dalam monev yang ujungnya penganugerahan," kata Ketua KIP Gede Narayana, di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikannya saat penganugerahan hasil monev KIP 2019 kepada lembaga publik dengan predikat "Cukup Informatif" di Kantor KIP RI, Jakarta.

Baca juga: Soal transparansi, KIP: Tingkat partisipasi badan publik naik

Gede menjelaskan monev adalah melihat memonitor implementasi keterbukaan publik yang telah dilaksanakan oleh badan publik.

Hasil dari monev itu akan diklasifikasikan dalam beberapa kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

"Tetapi intinya, monev bukan alat kontestasi badan publik. Monev adalah tolak ukur implementasi seberapa jauh badan publik melaksanakan keterbukaan informasi publik," tuturnya.

Pelaksanaan monev terhadap badan publik, kata dia, merupakan amanah UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan setiap tahun.

Baca juga: Komisi Informasi giatkan keterbukaan informasi lewat "car free day"

Ia menyebutkan saat ini total ada 355 badan publik, terbagi dalam tujuh kelas, yakni kementerian, lembaga nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), perguruan tinggi, dan partai politik.

Sebagaimana kuliah, Gede menganalogikan bahwa nilai standar keterbukaan informasi publik di badan publik adalah "Cukup Informatif".

"Kita analogi nilai kuliah sampai cukup lah. Itu kategori standar. Di atasnya adalah baik, dan sangat baik," ucapnya.

Indikator penilaiannya pun sudah diatur dalam regulasi, lanjut dia, misalnya, apa yang sudah disampaikan kepada publik, pengelolaan dan pelayanan informasinya, kemudian pengembangan website atau lamannya.

"Jadi ada proses kurang lebih 2-3 bukan kita menilai itu," ujar Gede menegaskan.

Gede menambahkan penganugerahan hasil monev KIP 2019 terbagi dua, yakni penganugerahan untuk badan publik dengan predikat "Cukup Informatif" di Kantor KIP RI.

Kemudian, penganugerahan hasil monev dengan predikat "Menuju Informatif" dan "Informatif" diserahkan pada Kamis (21/11) oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin.

Baca juga: Komisi Informasi sesalkan pasal-pasal yang masuk dalam RUU Pertanahan

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019