Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol Bank DKI melalui ATM Bersama diberhentikan alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Kamis, mengatakan belasan oknum pegawai dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan itu dipecat sejak Rabu (19/11) siang.

"SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," ujar Chaidir saat dihubungi.

Chaidir mengatakan, pemecatan mereka untuk memudahkan proses hukum oleh kepolisian.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak atau tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik, akan langsung dipecat.

Baca juga: Lima pegawai lepas Jaktim terlibat pembobolan Bank DKI dipecat
Baca juga: Oknum Satpol PP pembobol Bank DKI akan diperiksa di provinsi


Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemecatan bagi oknum PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan.

Hal tersebut sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

"Namun, bagi oknum Satpol PP, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Satpol PP DKI yang kami terima, pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat sehingga pemerintah melakukan pemecatan," ujarnya.

Oknum Satpol PP yang dipecat dengan tanpa pesangon itu, kata Chaidir, terbagi di tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Timur dan Selatan.

"Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat  namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," katanya.

Baca juga: Bank DKI laporkan kasus pembobolan ke penegak hukum
Baca juga: Kasatpol PP DKI tak tahu ada anggota terlibat kasus pencucian uang


Sebanyak 12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuannya pada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukan tindakan itu sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

Mereka melakukan tindakannya di mesin ATM Bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI. Belasan oknum tersebut melakukan penarikan di ATM Bersama dengan sengaja menyalahkan pin ATM pada percobaan pertama dan pin yang benar pada percobaan kedua.

Setelah berhasil menarik uang di ATM Bersama, saldo oknum tersebut di Bank DKI tidak berkurang.

Akhirnya kasus ini sampai ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan beberapa orang oknum Satpol PP diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Kepolisian.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019