Jakarta (ANTARA) - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan orang tua murid kepada SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, menghasilkan kesempatan damai antarpihak yang berperkara.

Kesepakatan damai dihasilkan setelah dua pihak yang berperkara, yakni Yustina Supatmi selaku orang tua murid dan pihak sekolah SMA Kolese Gonzaga menjalani sidang mediasi selama beberapa hari.

Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi dalam sidang pada Kamis menyatakan sidang ditutup dengan kesepakatan damai.

"Mengadili menghukum para penggugat, tergugat dan turut tergugat untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati," kata Lenny.

Selanjutnya, hakim mengatakan menghukum para pihak membayar biaya perkara.

Baca juga: Sidang gugatan SMA Gonzaga masuk tahap mediasi
Baca juga: Sidang gugatan SMA Gonzaga akan tunjuk hakim mediator


Kesempatan damai dicapai dengan adanya tiga butir kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak yakni:

Pertama, atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suaminya Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatannya termasuk tujuh butir tuntutan di dalamnya.

Kedua, penggugat mengakui telah mengadukan SMA Kolese Gonzaga kepada berbagai institusi, baik pemerintah, swasta maupun keagamaan.

Untuk itu dengan ini penggugat menyatakan mencabut semua pengaduan, baik lisan maupun tulisan.

Ketiga, baik penggugat maupun para tergugat dengan ini menyatakan tidak akan saling mengadukan satu sama lain atau tidak akan saling menggugat satu sama lain di kemudian hari sehuhungan dengan tidak naik kelasnya siswa BB di SMA Kolese Gonzaga.

Dengan menandatangani kesepakatan perdamaian ini penggugat dan para tergugat mengakui masalah tersebut telah selesai dengan perdamaian.

Baca juga: Sidang gugatan orang tua murid SMA Gonzaga kembali ditunda

Yustina Supatmi, salah satu orang tua murid yang tidak naik kelas di SMA Gongaza menggugat pihak sekolah secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yustina menggugat sejumlah pihak, yakni kepala sekolah SMA Kolese Gonzaga, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sipp.pn-jakartaselatan.go.id) gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut perihal anak tergugat berinisial BB tidak naik kelas.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019